iklan
"Kami juga minta supaya pihak kepolisian secara profesional atas laporan kami dan kami dapat hak kami seutuhnya. Lahan yang diserobot lebih kurang sebanyak 100 hektar," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Musdianti, Josep Arjuna Simalungun mengatakan, bahwa dirinya menemani kliennya Musdianti untuk membuat laporan atas penyerobotan lahan dan dibakar pondok tersebut.

"Dari klien kita bicara bahwa para Mafia tanah secara terstruktur, masif dan sindikat sehingga kita bantu klien kita membuat laporan ke Polda Jambi," katanya.

Atas laporan tersebut, Josep berharap kliennya bisa mendapatkan rasa keadilan pelaku dapat diproses secara hukum.

Menurut dia, pengrusakan pondok milik kliennya tersebut adalah tindakan kriminal sehingga yang merusak bisa dipanggil dan diproses secara hukum.

"Kami laporkan ke Polda Jambi lengkap dengan alat bukti baik dari foto serta video pengrusakan pondok yang dibakar," tegasnya. (raf)


Berita Terkait